SuaraBekaci.id - Salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, PC Arief Patramijaya menegaskan bahwa beban pembuktian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," ucap pengacara yang disapa Patra tersebut.
Patra mengatakan bahwa pemeriksaan berulang kepada kliennya bisa memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.
Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, kata Patra, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.
Baca Juga:Jalani 7 Jam Pemeriksaan, Ferdy Sambo: Percayakan pada Tim Khusus
Disebut Patra, bahwa kliennya telah memberi keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.
Pemeriksaan berulang kata Patra bisa membuat PC alami penghakiman berulang, baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.
"Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," ucapnya.
PC sebagai korban tindak kekerasan, kata Patra berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyidik, laporan PC harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis meminta kepada tim penyidik untuk berkoordinasi dan meminta agar pemeriksaan dapat direkam guna mencegah pemeriksaan berulang.
Baca Juga:Ferdy Sambo Minta Semua Pihak Percayakan Kasus Pembunuhan Brigadir J kepada Penyidik Polri
"Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami," kata Arman Hanis.