Kasus Hoaks Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia Dihentikan, Irjen Fadil Imran: Saya Tidak Sakit Hati

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan

Galih Prasetyo
Minggu, 31 Juli 2022 | 19:47 WIB
Kasus Hoaks Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia Dihentikan, Irjen Fadil Imran: Saya Tidak Sakit Hati
6 Fakta Sosok Penyebar Profil Kapolda Irjen Fadil Imran di Wikipedia (Suara.com/M Yasir)

SuaraBekaci.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku telah memberi maaf kepada pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan mengutip dari Antara.

Zulpan mengatakan pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya. "Iya sudah dipulangkan," tambah Zulpan.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya yang Sempat Pelukan dengan Irjen Ferdy Sambo Maafkan Penyunting Profilnya di Wikipedia

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Maafkan Pengedit Profilnya di Wikipedia: Kasusnya Dihentikan

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini