Dinilai Siarkan Berita Bohong dan Sengaja Buat Keonaran, Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Bui

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ujarnya terkait tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:13 WIB
Dinilai Siarkan Berita Bohong dan Sengaja Buat Keonaran, Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Bui
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraBekaci.id - Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga:Marc Klok Dikabarkan Tinggalkan Persib Bandung dan Gabung Tim Promosi Liga 1 2022/2023 RANS Nusantara FC?

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. [Antara]

Baca Juga:Sebar Hoaks Kapolda Metro Terima Suap Rp 40 M dari Kartel Narkoba, Motif Pelaku Raup Cuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak