Rahmat Effendi Diduga Sembunyikan Harta Hasil Suap dan Korupsi

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:16 WIB
Rahmat Effendi Diduga Sembunyikan Harta Hasil Suap dan Korupsi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (26/7/2022) guna menelusuri aset tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi (RE) berupa mobil dalam kasus dugaan TPPU.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Baca Juga:Periksa 2 Saksi, KPK Usut Aliran Uang Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga:6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk Pembangunan Polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII, sedangkan Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp 30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi Tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini