Tim Kedokteran Polri Bakal Terbang ke Jambi untuk Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin, katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:29 WIB
Tim Kedokteran Polri Bakal Terbang ke Jambi untuk Autopsi Ulang Jasad Brigadir J
Makam Brigadir J Dijaga Ormas.

SuaraBekaci.id - Jasad Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal diautopsi ulang atau ekshumasi pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:Suasana Pra-Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7/2022).

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Perintah Kapolri: Makam Brigadir J Akan Digali Kembali Rabu Pekan Depan

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini