SuaraBekaci.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Jawa Timur, dengan terdakwa JE, ditunda selama satu minggu ke depan.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.
"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata dia.
Ia menjelaskan penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan yang ditujukan kepada JE itu bisa lebih sempurna.
Baca Juga:Perjuangan Velmariri Bambari Memenjarakan Pelaku Kejahatan Seksual
Ia menambahkan, keputusan untuk menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada 27 Juli 2022, yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.
Menurut dia, JE pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencana juga tidak akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Malang. Terdakwa akan mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.
"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, mengatakan, dengan penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu itu membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:Beredar Video Rekaman CCTV Pelaku Pelecehan Seksual SMA SPI saat Masuk Kamar Hotel dan Marah-marah
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Sitompul.
Sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah SPI Kota Batu yang rencananya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang.
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Terdakwa JE saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. [Antara]