SuaraBekaci.id - Skandal mafia tanah kembali menjerat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kali ini, polisi menangkap seorang pejabat BPN berinisial MB terkait kasus mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, MB diduga menerima uang ratusan juta dari pihak pendana.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki, Rabu (14/7/2022).
Menurut Hengki, sejauh ini total ada empat pejabat BPN yang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait sindikat mafia tanah.
Baca Juga:5 Cara Terhindar dari Penipuan Sertifikat Tanah
Selain MB, salah satunya yakni PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni, dengan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.
Baca Juga:Kacau! Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana