Si 'Dewa Matahari' dari Bekasi Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Tidak Unsur Tindak Penistaan Agama

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,"

Galih Prasetyo
Kamis, 14 Juli 2022 | 09:05 WIB
Si 'Dewa Matahari' dari Bekasi Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Tidak Unsur Tindak Penistaan Agama
Natrom, pria asal Bekasi yang mengaku Dewa Matahari (Instagram @bekasi_24_jam)

SuaraBekaci.id - Pria asal Bekasi, Natrom (62) terduga penyebar ajaran Dewa Matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dipastikan alami gangguan jiwa.

Kepastian ini setelah Natrom menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono.

Dari hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga:Heboh Paham Dewa Matahari Di Lebak, Penyebar Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Minta Pelaku Minum Obat

Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.

Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

Baca Juga:Pria Penyebar Paham Dewa Matahari Disebut Alami Gangguan Jiwa

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini