SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya saat ini tengah menelusuri kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan ASN lain di komplek pemerintahan wilayah Jakarta.
Hal tersebut ditegaskan usai pihaknya membongkar pelaku mafia tanah yang merupakan aktor utama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelaku berinisial PS yang menjadi aktor mafia tanah di DKI Jakarta bekerja sama dengan seorang pendana untuk menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menambahkan PS menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar.
Baca Juga:Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Diringkus Polisi di Depok
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada enam laporan yang kami tangani," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan PS merupakan Ketua Adjudikasi PTSL pada salah satu Kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan PS ditangkap oleh jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Zulpan menegaskan proses penyelidikan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN masih terus digencarkan, karena polisi menduga masih banyak ASN yang terlibat kasus serupa.
Baca Juga:Wali Kota Depok Usul Bodebek Gabung ke Jakarta Raya, Komisi II: Ribet, Butuh Proses Panjang
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki haryadi membenarkan penangkapan PS yang akan dikembangkan untuk mengusut para pelaku lainnya.
Hingga saat ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. [Antara]