Siapa Natrom, Warga Bekasi yang Mengaku Dewa Matahari dan Ajarkan Aliran Sesat di Banten?

Ada warga Bekasi yang mengaku sebagai Dewa Matahari dan ajarkan aliran sesat di Banten.

Galih Prasetyo
Rabu, 13 Juli 2022 | 09:50 WIB
Siapa Natrom, Warga Bekasi yang Mengaku Dewa Matahari dan Ajarkan Aliran Sesat di Banten?
Ilustrasi aliran sesat. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Masyarakat di Bayah, Banten dibuat geger dengan seorang pria asal Bekasi bernama Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari.

Natrom juga menyebarkan ajaran sesat dengan mengajarkan pengikutnya tidak melaksanakan salat sebagai umat Muslim.

Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tengah mendalami dugaan penyebaran ajaran sesat tersebut.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengutip dari Antara.

Baca Juga:Mengaku Dewa Matahari, Natrom Larang Warga Banten Salat

Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Siapa Natrom? Informasi yang dihimpun ialah adalah warga Bekasi yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Sebelum Natrom yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.

Baca Juga:Masalah Banjir hingga Kemacetan Dianggap Bisa Teratasi dengan Gabungnya Bekasi, Bogor, Depok ke Jakarta Raya

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknyk hanya mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.

“Kami hanya melakukan pengamanan terduga saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan saat ini terduga pelaku penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Polres Lebak,” kata Agus mengutip dari Bantennews--jaringan Suara.com

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini