SuaraBekaci.id - Polisi telah mengantongi enam pelaku yang diduga merupakan pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keenam pelaku itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam status pengejaran oleh petugas dari Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," katanya.
Baca Juga:Omat Wargi Jawa Barat, Polisi Larang Konvoi atau Takbir Keliling
Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun, diduga pelaku yang menanam sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," katanya.
Polres Cianjur sebelumnya temukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam. Setelah dilakukan penyisiran petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare. [Antara]
Baca Juga:Polisi Kejar 6 Tersangka Pemilik 10 Hektare Ganja di Gunung Karuhun