SuaraBekaci.id - Sebanyak 46 jemaah haji asal Indonesia tertahan di Imigrasi Indonesia sat tiba di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis 30 Juni lalu. Ke-46 WNI itu berangkat menggunakan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Ke-46 WNI ini tidak lolos proses imigrasi disebabkan masalah visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pengakuan dari pihak travel bahwa mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk ke-46 WNI ini.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, travel yang membawa ke-46 WNI itu bukan yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
Baca Juga:Satu Lagi Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ucap Hilman.
Dikatakan oleh Hilman, untuk membawa hal ini ke proses hukum, ia menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
Baca Juga:Arab Saudi Rilis 13 Panduan Haji dan Umrah Bahasa Indonesia
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ucapnya.