SuaraBekaci.id - Organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin saat ini tengah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Bahkan, banyak yang menilai bahwa organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin tersebut telah mengancam ideologi Negara Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, kepada pihak kepolisian untuk tetap memerhatikan hak asasi manusia.
Mahfud menegaskan bahwa tujuan didirikannya ormas Khilafatul Muslimin, yakni menyebarkan ideologi khilafah, dan dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Baca Juga:Kucurkan Dana Rp544 Miliar, West Ham United Boyong Nayef Aguerd dari Rennes
"Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi, tapi kita juga memperhatikan hak asasi manusia karena itu juga menjadi tugas Negara, melindungi hak asasi manusia," kata Mahfud, mengutip dari Antara.
Dewan HAM PBB menyebut bahwa Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Dewan HAM PBB, sejak tahun 2020.
Hal itu dibuktikan usai kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Kamis (16/6).
"Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia tidak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut," kata dia.
Menurut Mahfud, laporan-laporan itu tidak pernah dibahas di sidang Dewan HAM melainkan hanya ditampung kemudian disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk segera diselesaikan.
Baca Juga:Konfirmasi Presiden Joko Widodo akan Bertemu Putin, Mahfud MD: Apa Masalahnya?
Adapun terkait Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia.
Mereka adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6).
Selanjutnya Polda Metro juga telah menangkap tokoh Khilafatul Muslimin lainnya yang berinisial AA, IN, F, dan SW di Lampung, Medan, dan Bekasi. Sedangkan AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.