SuaraBekaci.id - Seorang tersangka begal, GR (29) berhasil ditangkap oleh Polres Karawang, Jawa Barat. GR yang tercatat warga Desa Lemahabang, Karawang merupakan tersangka begal dengan senjata api.
Tersangka GR berhasil ditangkap polres Karawang di tempat persembunyiannya di rumah neneknya di daerah Purwakarta pada Rabu (15/6/2022).
Mengutip dari unggahan akun Info_Cikarang_Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan bahwa aksi begal yang dilakukan GR dengan cara menguntit korban.
"Tersangka menyalip sepeda motor korban setelah disalip kemudian tersangka balik arah dan selanjutnya tersangka menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangkan sepeda motornya,"
Baca Juga:Aksi Begal di Depan Pasar Cinde Palembang Viral, Todongkan Samurai Sekejap Motor Disikat
"Setelah itu, menodongkan sepucuk senjata jenis pistol kearah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontinnya yang sedang dipakai korban,” jelas Aldi.
Setelah melakukan begal dengan senjata api, GR kemudian melarikan diri ke arah Purwakarta dan tinggal di rumah neneknya sejak Minggu, 12 Juli 2022.
GR diketahui tinggal di di Kampung Citenjo Desa Cimahi Kecamatan Campaka, Purwakarta selama pelarian.
Setelah menangkap GR, polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 3.763.000 sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.
Terkait dengan aksi kriminalitas di Karawang, AKBP Aldi menegaskan terus gencar melakukan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Karawang demi menciptakan kamtibmas di wilayah hukum Karawang.
Baca Juga:KSAD Serahkan Piagam Penghargaan untuk Dua Prajurit yang Gagalkan Aksi Begal
“Tidak ada ampun bagi pelaku kriminal yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Karawang,”