Kemudian disebutkan juga, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]
Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri
Saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses, katanya.
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:57 WIB
BERITA TERKAIT
Pantai-Pantai Menawan di Selatan Jawa Barat, Surga Tersembunyi yang Wajib Dijelajahi
08 Desember 2025 | 13:34 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:30 WIB
news | 19:49 WIB
news | 15:15 WIB
news | 21:31 WIB
news | 21:17 WIB