Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri

Saya dapat dari vendor pemenang tender, distribusi dalam proses, katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:57 WIB
Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri
ILUSTRASI TNKB Putih - Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengecek keempat mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) Konsulat Rusia palsu [ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus]

“Namun kami prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama. Setelah itu mulai gunakan material baru,” katanya.

Penggunaan material TNKB putih bertahap untuk kendaraan baru, perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Sementara itu, kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan, bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian disebutkan juga, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini