Eks Anggota NII Sebut Pembubaran FPI dan HTI Bukan Solusi Efektif untuk Lindungi Masyarakat dari Paham Radikal Terorisme

"Selama ini yang terjadi adalah ormas radikal hanya ditindak secara organisasinya saja," kata Ken.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:39 WIB
Eks Anggota NII Sebut Pembubaran FPI dan HTI Bukan Solusi Efektif untuk Lindungi Masyarakat dari Paham Radikal Terorisme
ILUSTRASI - Penyidik Polda Metro Jaya geledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). [ISTIMEWA]

SuaraBekaci.id - Lemahnya regulasi negara yang mengatur terhadap paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dianggap menyebabkan araknya konvoi dan kampanye ideologi khilafah secara terang-terangan dewasa ini.

Hal tersebut diungkapkan eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan yang juga merupakan pendiri NII Crisis Center.

"Karena memang masih ada celah hukum, yang mana lemahnya hukum kita yang belum bisa menindak mereka dengan pasal terorisme atau makar," ujar Ken Setiawan, Sabtu (11/6/2022).

Ken mengatakan yang menjadikan situasi ini kian miris adalah ketika paham ini mulai menjangkiti tidak hanya masyarakat biasa, namun juga sudah masuk kepada aparat negara seperti TNI-Polri, ASN hingga kepada kalangan publik figur dan artis.

Baca Juga:Tangkap 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan 4 Brangkas Besi Berisi Uang Miliaran Rupiah

"Tema-tema khilafah sekarang mulai ramai kembali, mereka ini selalu berlindung atas nama kebebasan berpendapat, ini demokrasi, sehingga mereka menggunakan celah ini untuk menyampaikan propaganda-propagandanya di tengah masyarakat," jelas Ken.

Ken kembali menegaskan urgensi terkait pengkajian regulasi yang melarang adanya ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

Dia menilai, hal ini tidak bisa dibiarkan terkait kian masifnya perkembangan jaringan kelompok radikal yang justru dapat membahayakan bangsa Indonesia.

"Jadi kita berharap regulasi yang jelas. Kalau mereka bicara khilafah, kita berharap mereka bisa ditindak dengan hukum. Karena kalau tidak maka aparat seperti melihat di dalam kaca, tidak bisa menyentuh. Hanya bisa memonitor, menunggu mereka melakukan aksi. Ini kan mengkhawatirkan," tegas Ken.

Pria yang pernah dinobatkan sebagai perekrut anggota NII terbaik di tahun 2000-an ini, juga menilai langkah pembubaran kelompok atau ormas radikal seperti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukanlah menjadi solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme.

Baca Juga:Diduga Sebarkan Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, Polisi Usut Keberadaan khilafatul Muslimin di Sukabumi

"Selama ini yang terjadi adalah ormas radikal hanya ditindak secara organisasinya saja, sementara orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propagandanya kembali dengan nama-nama yang lain," tutur Ken.

Pasalnya, tidak hanya berlindung dibalik hak asasi dan juga kebebasan berpendapat, namun kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial, seperti kerja bakti, donor darah dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat. Dan hal ini menurutnya harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat.

"Sehingga yang terjadi masyarakat susah untuk mengidentifikasi dan akhirnya banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung ke sana,” ujarnya.

Untuk itu, selain penajaman regulasi dirinya juga berharap ada upaya konkret lainnya dari pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah, sehingga orasi-orasi keagamaan yang ada di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antarumat beragama agar terhindar dari perpecahan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini