Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan

Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi yang menyebut hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:20 WIB
Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
Ilustrasi hukuman mati dihapus [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraBekaci.id - Hukuman mati di Malaysia resmi dihapus oleh kementerian Hukum Malaysia, Jumat (10/5/2022).

Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi yang menyebut hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.

“Kabinet (Malaysia) telah sepakat bahwa kajian dan penelitian yang lebih jauh harus dilakukan sehubungan dengan hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib,” dalam pernyataan resmi, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.

Saat ini kata dia, pelanggaran berdasarkan Bagian 39B yang berkaitan dengan peredaran narkoba, UU Bahaya Narkoba dan 22 pelanggaran bisa dijatuhi mati, namun ke depannya di bawah kebijaksanaan pengadilan untuk mengganti hukuman tersebut.

Baca Juga:Atlet Malaysia WO dari Indonesia Masters 2022 Karena Keracunan Makanan, PBSI Buka Suara

Studi lebih lanjut akan dikaji bersama Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Kantor Perdana Menteri, dan kementerian serta departemen pemangku kepentingan lain.

“Tindakan ini sangat signifikan untuk memastikan perubahan Undang-Undang terkait dengan memperhatikan prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas apa pun yang diusulkan ke pemerintah nanti,” jelas Wan.

Selanjutnya kata Wan, pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.

Keputusan tersebut, menurutnya menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak. Selain itu, juga untuk mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia.

Baca Juga:Puluhan Imigran Rohingya yang Kabur dari Pekanbaru Terdeteksi di Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini