Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit.

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:25 WIB
Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Pusat saat ini masih menyoroti soal harga minyak goreng, meski saat ini sudah mulai membaik, namun masih ada sejumlah oknum di daerah melakukan permainan harga.

Kekinian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit.

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Menko Luhut, mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut Menko Luhut menyebut masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Namun ia mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

Baca Juga:Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," kata Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik.

"Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp1.500an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," kata Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga:Kabar Baik Buat Emak-emak di Kota Tasikmalaya: Harga Minyak Goreng Terpantau Berangsur Turun

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini