Demi Cairkan Asuransi, Begini Terjadinya Rekayasa Tenggelam Wahyu di Kalimalang Bekasi

Menurut kapolres, dari hasil penyelidikan menyatakan, bahwa kejadian tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh para pelaku.

Andi Ahmad S
Senin, 06 Juni 2022 | 17:11 WIB
Demi Cairkan Asuransi, Begini Terjadinya Rekayasa Tenggelam Wahyu di Kalimalang Bekasi
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus rekayasa tabrak lari dan tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Wahyu tenggelam ternyata merupakan rekayasa untuk mengelabui petugas.

Hal tersebut terungkap, usai pihak kepolisian mengungkap kejadian korban pengendara sepeda motor yang tenggelam bernama Wahyu Suhada (35) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut kapolres, dari hasil penyelidikan menyatakan, bahwa kejadian tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh para pelaku.

"Ini merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," katanya saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin.

Baca Juga:Motif dan Kronologi Wahyu dkk Rekayasa Kasus Tenggelam di Kalimalang Bekasi

Gidion mengungkapkan latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang," katanya.

Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.

Berikutnya Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.

Baca Juga:Kronologi Wahyu Cs Rekayasa Tabrak Lari dan Tenggelam di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp 3 Miliar

Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini