"Kedudukan hukum tergugat berada di Singapura, namun tergugat melaksanakan operator platform database dan server Tiktok di wilayah Indonesia, jelas hal ini membebankan dan mempersulit,"
Mulkan menyamapikan bahwa ia tidak hanya menuntut Tiktok membayar ganti rugi Rp 3 Miliar, namun juga meminta majelis Hakim untuk memperintahkan Tiktok berkantor di Indonesia.
"Selain itu juga memulihkan akun saya, serta membuat permintaa maaf kepada saya di 10 media nasional, baik televisi ataupun media online," ungkapnya.
Baca Juga:Kronologis Warga Bekasi yang Gugat Tiktok Rp 3 Miliar, Akun Hilang karena Kritik Pemerintah