"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan," paparnya.
Dalam lingkup pelayanan privat, seharusnya kata Mulkan, platform seperti Tiktok memiliki perwakilan di Indonesia. Disampaikan oleh Mulkan bahwa perwakilan Tiktok yang ada di Indonesia hanya untuk mengurus game, sedangkan untuk urusan seperti yang dialami dirinya diteruskan kepada kantor Tiktok di Singapura.
Mulkan menyebut bahwa dengan tidak berkantor di Indonesia, Tiktok sebagai media platform telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Serta pasal 2 ayat 3 yakni Kewajiban melakukan Pendaftaran bagi Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik
Baca Juga:Kronologis Warga Bekasi yang Gugat Tiktok Rp 3 Miliar, Akun Hilang karena Kritik Pemerintah
Dalam materi gugatan yang Mulkan layangkan ke Pengadilan Negeri II Kota Bekasi, Tiktok dituntut untuk berkantor di Indonesia karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kedudukan hukum tergugat berada di Singapura, namun tergugat melaksanakan operator platform database dan server Tiktok di wilayah Indonesia, jelas hal ini membebankan dan mempersulit,"
Mulkan menyamapikan bahwa ia tidak hanya menuntut Tiktok membayar ganti rugi Rp 3 Miliar, namun juga meminta majelis Hakim untuk memperintahkan Tiktok berkantor di Indonesia.
"Selain itu juga memulihkan akun saya, serta membuat permintaa maaf kepada saya di 10 media nasional, baik televisi ataupun media online," ungkapnya.
Baca Juga:Heboh, Nakes Bikin Konten Berbau Pelecehan Seksual, Netizen Tiktok Malah Bilang Iri