SuaraBekaci.id - Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS yakni Amin AK melakukan interupsi, di Rapat Paripurna viral di media sosial.
Pasalnya, pada video viral tersebut banyak yang menyebutkan dugaan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon, kini menjadi perbincangan publik.
Video dugaan Puan Maharani matikan mikrofon saat Rapat Paripurna tersebut kembali diunggah akun instagram @lensa_berit_jakarta.
Banyak netizen yang turut pro kontra mengomentari video tersebut.
Baca Juga:Tulisan di Belakang Kaos Pengendara Sepeda Motor Ini Bikin Orang Salfok
"Batas waktu mic menyala 5 menit," tulis akun @alec***.
"Budayakan baca sampai habis," sahut akun @ade***.
"Tukang Matiin Mic," timpa akun @riz***.
Penjelasan DPR.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK saat interupsi.
Baca Juga:Dua Perempuan Diduga di Gianyar Diam-diam Direkam Saat Ngecor Rumah Bersama
Dia mengatakan, dari rekaman video yang ada pun tidak terlihat Puan mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.
"Jadi tidak benar kalau ada pimpinan DPR yang mematikan mik," katanya kepada wartawan.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I memang diatur otomatis mati setelah menyala selama lima menit.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati," tegasnya.