Heboh, Puan Maharani Matikan Mikrofon Politisi PKS Saat Rapat Paripurna, Publik: Budayakan Baca Sampai Selesai

Pasalnya, pada video viral tersebut banyak yang menyebutkan dugaan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon, kini menjadi perbincangan publik.

Andi Ahmad S
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:12 WIB
Heboh, Puan Maharani Matikan Mikrofon Politisi PKS Saat Rapat Paripurna, Publik: Budayakan Baca Sampai Selesai
Detik-detik Puan Maharani mematikan mikrofon Anggota Fraksi PKS, Amin AK yang menginterupsi penutupan rapat DPR RI mengenai RKUHP pada Selasa (24/5/2022) siang. (Instagram)

SuaraBekaci.id - Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS yakni Amin AK melakukan interupsi, di Rapat Paripurna viral di media sosial.

Pasalnya, pada video viral tersebut banyak yang menyebutkan dugaan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon, kini menjadi perbincangan publik.

Video dugaan Puan Maharani matikan mikrofon saat Rapat Paripurna tersebut kembali diunggah akun instagram @lensa_berit_jakarta.

Banyak netizen yang turut pro kontra mengomentari video tersebut.

Baca Juga:Tulisan di Belakang Kaos Pengendara Sepeda Motor Ini Bikin Orang Salfok

"Batas waktu mic menyala 5 menit," tulis akun @alec***.

"Budayakan baca sampai habis," sahut akun @ade***.

"Tukang Matiin Mic," timpa akun @riz***.

Penjelasan DPR.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK saat interupsi.

Baca Juga:Dua Perempuan Diduga di Gianyar Diam-diam Direkam Saat Ngecor Rumah Bersama

Dia mengatakan, dari rekaman video yang ada pun tidak terlihat Puan mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

"Jadi tidak benar kalau ada pimpinan DPR yang mematikan mik," katanya kepada wartawan.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I memang diatur otomatis mati setelah menyala selama lima menit.

Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini