Lin Che Wei Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,"

Galih Prasetyo
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:45 WIB
Lin Che Wei Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)

SuaraBekaci.id - Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS) oleh Kejaksaan Agung RI ditetapkan menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Tersangka LCW alias WH, selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca Juga:Lin Che Wei Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu). Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni," kata Ketut.

Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Baca Juga:Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berinisial LCW

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini