Cinta Segitiga Berujung Maut, Gadis Cengkareng Tewas Ditikam Istri Sah di Bekasi

"Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu,"

Galih Prasetyo
Minggu, 15 Mei 2022 | 20:49 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut, Gadis Cengkareng Tewas Ditikam Istri Sah di Bekasi
Tersangka berpakaian tahanan berinisial NU (36) tertunduk lesu saat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap wanita asal Cengkareng Barat berinisial DN (26) dengan modus mengajak buka puasa bersama (bukber) di Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA/ HO- Polres Metro Jakarta Barat

SuaraBekaci.id - Gadis Cengkareng, Jakarta Barat berinisial DN (26) ditemukan tewas tak bernyawa di Kranggan, Bekasi. DN sebelumnya dinyatakan hilang sejak bulan puasa lalu.

DN menghilang sejak bulan puasa lalu setelah pamit untuk menghadiri buka puasa bersama. Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap bahwa DN ialah korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhan DN ialah NU (36) yang saat ini mendekam di Markas Polsek Cengkareng. Menurut Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, DN ditemukan di semak-semak dengan bersimbah darah di wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan, Bekasi.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Cengkareng pun bergerak menyelidiki kasus itu dan memanggil saksi-saksi yang diduga terkait berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan korban.

Baca Juga:Selain Cinta Segitiga, Motif Pemerkosaan Berujung Maut di Jakpus karena Sakit Hati Diejek Miskin

Hasilnya, polisi menemukan NU yang ternyata mempunyai motif menghabisi tersangka.

"Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Ardhie.

Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku NU sudah merencankan untuk menghabisi nyawa DN.

Sebab, berdasarkan pengakuan NU, korban DN adalah 'wanita idaman lain' suaminya berinisial IDG dan diduga jalinan asmara keduanya membuat IDG berniat menceraikan NU.

Cinta Segita Berujung Maut

Baca Juga:Sosiolog Universitas Hasanuddin: Cinta Segitiga Bisa Timbul Karena Perasaan Bosan

Dari keterangan pihak kepolisian, DN merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada istri pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.

“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Komisaris Polisi Ardie.

Rencana pun disusun oleh pelaku. NU lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Ia lalu mengajak korban untuk buka puasa bersama.

NU lalu berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.

Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.

Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.

Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.

Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.

Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini