Kasus Injak Al-Quran, Waketum MUI Anwar Abbas: Segera Seret Pelaku ke Pengadilan

"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan,"

Galih Prasetyo
Sabtu, 07 Mei 2022 | 18:35 WIB
Kasus Injak Al-Quran, Waketum MUI Anwar Abbas: Segera Seret Pelaku ke Pengadilan
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. [Tangkapan Layar Youtube MUI]

SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku penginjak Al-Quran di Sukabumi, Jawa Barat.

Ditegaskan oleh Anwar Abbas bahwa perbuatan tersangka sangat jelas tidak beradab dan melukai umat Islam.

"Ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Al-Qur'an yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam," kata Anwar Abbas mengutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Sabtu (7/5/2022).

"Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya," tambahnya.

Baca Juga:Syok Dika Eka Injak Alquran, Ketua RT: Orangnya Ramah dan Suka Membantu

Anwar Abbas pun meminta agar pihak kepolisian segear bisa menaikkan status tersangka ini untuk kemudian di proses ke pengadilan.

"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial CER (25) yang melakukan perbuatan tak patut ditiru yakni menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran. Aksi pria Sukabumi ini kemudian direkam dan disebarkan oleh istrinya, SL (24) ke media sosial.

Aksi tak terpuji dari CER ini tentu saja membuat berang umat Islam. Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota sudah menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022.

Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an.

Baca Juga:Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif dari pasutri tersebut yakni kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.

"Suami ini diketahui sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada alasan," katanya kepada wartawan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini