SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku penginjak Al-Quran di Sukabumi, Jawa Barat.
Ditegaskan oleh Anwar Abbas bahwa perbuatan tersangka sangat jelas tidak beradab dan melukai umat Islam.
"Ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Al-Qur'an yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam," kata Anwar Abbas mengutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Sabtu (7/5/2022).
"Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya," tambahnya.
Baca Juga:Syok Dika Eka Injak Alquran, Ketua RT: Orangnya Ramah dan Suka Membantu
Anwar Abbas pun meminta agar pihak kepolisian segear bisa menaikkan status tersangka ini untuk kemudian di proses ke pengadilan.
"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial CER (25) yang melakukan perbuatan tak patut ditiru yakni menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran. Aksi pria Sukabumi ini kemudian direkam dan disebarkan oleh istrinya, SL (24) ke media sosial.
Aksi tak terpuji dari CER ini tentu saja membuat berang umat Islam. Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota sudah menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022.
Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an.
Baca Juga:Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif dari pasutri tersebut yakni kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.
"Suami ini diketahui sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada alasan," katanya kepada wartawan.