Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini

Jika ada pihak di luar pekerja yang meminta THR ke pihak yang bukan merupakan pemberi kerja mereka, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 April 2022 | 05:40 WIB
Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini
Ilustrasi uang, kapan THR PNS 2022 cair (Pixabay/ekoanug)

SuaraBekaci.id - Warga Jawa Barat yang mendapat permintaan tunjanga hari raya atau THR dari orang yang tak berhak seperti anggota ormas, pejabat dan aparat diminta untuk melapor melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.

THR sendiri adalah hak pekerja yang wajib diberikan pengusaha atau pemberi kerja pada pekerjanya H-7 jelang hari raya keagamaan dengan besaran yang sudah diatur pemerintah.

Jika ada pihak di luar pekerja yang meminta THR ke pihak yang bukan merupakan pemberi kerja mereka, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR jelang Lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.

Baca Juga:Siap-siap Cek Rekening, THR Pegawai Pemprov Sulsel Rp119 Miliar Akan Ditransfer Pekan Ini

"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang Lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Ridwan Kamil seusai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa (19/3/2022) dikutip dari Antara.

Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR Lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.

"Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.

Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.

"Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal," kata Kang Emil.

Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus.

Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan Pungli terbaik di Indonesia.

"Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu," katanya.

Adapun laporan kasus Pungli terbanyak ada di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.

"Sebanyak 6.500 kasus per tahun. Paling banyak di sektor pendidikan. Ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini