Ternyata Ini Profesi Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun di Bekasi hingga Hamil 5 Bulan

"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka,"

Galih Prasetyo
Selasa, 19 April 2022 | 16:52 WIB
Ternyata Ini Profesi Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun di Bekasi hingga Hamil 5 Bulan
Konferensi pers Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan terkait penangkapan terduga pelaku pencabulan anak (Ist)

SuaraBekaci.id - Pelaku pencabulan gadis 14 tahun di Tambelang, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian Metro Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pelaku SBR berusia 50 tahun.

SBR menurut Kombes Gidion bukan anggota aparat kepolisian. Pelaku hanya bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinteraksi SBR 50 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta yang kami tangkap di Rumahnya" ungkap Gidion.

Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban terjadi pada bulan januari tahun 2022 sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan sekarang korban sudah hamil 5 bulan.

Baca Juga:Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap

"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka," pungkasnya.

Perbuatan tersangka dikenakan Undang-undang tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

"Tersangka kami kenakan undang-undang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara,"

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras kasus pemerkosaan kepada korban SW alias KBL ini.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, dimulai pada awal hingga akhir Tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa lalu," kata Bintang Puspayoga.

Baca Juga:Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini