SuaraBekaci.id - Pria dengan inisial AS (35) ditangkap pihak kepolisian Metro Bekasi Kota karena menjadi pelaku perampasan harta benda seorang wanita, SS (37).
Kedua pasangan ini baru berkenalan lewat aplikasi MiChat. AS kemudian mengajak SS untuk bertemu. Setelah empat hari berkomunikasi, keduanya bertemu di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat bertemu, AS memberikan minuman kepada SS. Diduga, minuman terebut telah dimasukkan obat bius bubuk oleh AS.
"Korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:Malang Terendam Banjir, Warganet Salahkan Wali Kota yang Hanya Urusi MiChat
AS lalu berhubungan badan dengan SS. Kepada korban, AS menjanjikan akan menikahi. Lalu keduanya kembali berkencan di Karawang gunakan sepeda motor.
Nah, di sinilah timbul niat jahat AS untuk menguasai harta benda milik korban. Keduanya berangkat dari Jatinegara menuju Karawang.
Saat di dalam perjalanan, tepatnya saat sampai wilayah Kota Bekasi, AS melancarkan aksinya.
Dia menendang AS hingga terjatuh dari atas sepeda motor motor.
"Barang-barang berupa handphone, uang tunai, dan paspor yang ditaruh dalam sebuah tas hitam milik korban dibawa lari pelaku,"
Baca Juga:Prostitusi Terselubung di Cakranegara Diungkap, Berkedok Salon & Spa Dan Dipasarkan Lewat Michat
Korban melapor ke pihak kepolisian Polsek Bekasi Kota dan pelaku AS pun berhasil diringkus.