Cerita Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank Pelat Merah yang Main Binomo dan Bikin Negara Merugi Rp 1,1 Miliar

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya," kata terdakwa

Galih Prasetyo
Senin, 04 April 2022 | 19:55 WIB
Cerita Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank Pelat Merah yang Main Binomo dan Bikin Negara Merugi Rp 1,1 Miliar
Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022). ANTARA/Firman

SuaraBekaci.id - Arini Listiani Chalid, seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan membuat negara merugi Rp 1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal, hal itu dikarenakan Arini bermain di aplikasi Binomo.

Dari fakta persidangan yang digelar hari ini, Senin (4/4/2022), Arini yang menjadi terdakwa ternyata menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Aksi itu dilakukan Arini sejak 2019. Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Seperti kebanyakan korban dari aplikasi trading yang ilegal ini, Arini juga merugi dan harus gali lobang tutup lobang.

Baca Juga:Tak Jadi Dijemput, Guru Binomo Indra Kenz Fakarich Penuhi Panggilan Polisi

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," katanya di depan majelis hakim.

Ia pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang. 

Dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Baca Juga:Profil Brian Edgar Nababan Manajer Binomo yang Resmi Jadi Tersangka, Pernah Kuliah di Rusia

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini