Polisi Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur Setelah Lakukan Ini

Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan, ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 02 April 2022 | 18:50 WIB
Polisi Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur Setelah Lakukan Ini
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim (Youtube/Saifuddin Ibrahim)

SuaraBekaci.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim kabur meninggalkan Indonesia.

Menurutnya, Saifuddin Ibrahim kabur meninggakan Indonesia pada Maret 2022 lalu.

Saifuddin Ibrahim pergi usai mengunggah satu konten YouTube yang akhirnya menjadi sorotan netizen.

“Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika,” kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:Lord Adi Terima Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz Saat Berulang Tahun, Akhirnya Inisiatif Mengembalikan ke Polisi

Lanjut Gatot, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan

“Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Meskipun saat ini Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan penyidik terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi lain guna menangkap tersangka.

“Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi,” tukas Gatot.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Baca Juga:Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror Puasa Lebih Awal, Ini Penjelasan Pihak Ponpes

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini