SuaraBekaci.id - Tarif Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali mengalami kenaikan mulai hari ini Rabu (30/3/2022).
PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan tarif Tol Cipali naik.
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak
Baca Juga:Tarif Tol Cipali Naik Hari Ini, Cek Rincian Perubahannya
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.
Untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari Rp107.500, Golongan II menjadi Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan Ill Rp196.000 dari Rp177.000, Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000 dan Golongan V Rp246.000 dari Rp222.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.