Jam Kerja ASN di Kota Bekasi Selama Ramadhan Sudah Dipangkas, Sanksi Tegas Menanti Jika Membolos

"Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 yakni bisa dilakukan proses pemberhentian,"

Galih Prasetyo
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:47 WIB
Jam Kerja ASN di Kota Bekasi Selama Ramadhan Sudah Dipangkas, Sanksi Tegas Menanti Jika Membolos
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Jelang Ramadhan 2022, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi menyampaikan kebijakan baru terkait jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan dari Kementrian sudah ada ya, Jadi kita tinggal mengikuti," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Selasa (29/3/2022).

Kebijakan tersebut tentunya sudah dikoordinasikan dengan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. "Sudah, sudah di koordinasikan dengan pimpinan, terkait adanya hal demikian," tambahnya.

Pegawai ASN juga dihimbau harus memperhatikan tanggung jawab dalam bekerja, dan hindari aktifitas membolos di jam kerja, karena nantinya akan ada sanksi yang sesuai.

Baca Juga:Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Gebernur Sumbar Tetap Gelar Safari Ramadhan dan Santap Sahur

"Untuk ASN yang membolos kita lihat saja dari finger printnya. Sesuai dengan ketentuan melalui prosedur di ODP itu sendiri dengan melakukan berupa teguran disiplin," jelasnya.

Dalam kebijakan tersebut juga berlaku mengenai bolos yang lebih dari 10 hari akan di berhentikan.

"Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 yakni bisa dilakukan proses pemberhentian,"

Pertama, bagi instansi pemerintah akan memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadhan pada Senin - Kamis menjadi pukul 08.00 - 15.00 sesuai dengan domisili wilayah.

Untuk jam istirahat nantinya akan diberikan pukul 12.00 - 12.30, untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 - 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Baca Juga:Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 Hijriah

Kontributor : Rendy Rutama Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini