KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Tanah Proyek Polder di Bekasi Untuk Rahmat Effendi

KPK sendiri menduga Rahmat Effendi menerima uang dari proyek tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Handoyo Santoso sebagai saksi.

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:36 WIB
KPK Dalami Aliran Uang Pengurusan Tanah Proyek Polder di Bekasi Untuk Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik adanya aliran uang untuk Rahmat Effendi eks Wali Kota Bekasi terkait pengurusan tanah untuk proyek polder di Bekasi.

KPK sendiri menduga Rahmat Effendi menerima uang dari proyek tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Handoyo Santoso sebagai saksi.

"Handoyo Santoso hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik mengonfirmasi mengenai pengurusan tanah bagi kebutuhan proyek polder di Bekasi dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait dengan pengurusan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Handoyo diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/3).

Baca Juga:Kasus Korupsi Simpan Pinjam, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Segera Disidang

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selain itu, ganti rugi lain berupa tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga:Penampakan Mobil Ringsek Usai Tabrak Toko di Bekasi Yang Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek tersebut, serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini