Hotman Paris Beri Pertanyaan Menohok Soal Aset Indra Kenz yang Disita: Kok Ga Ada Tas Hermes dan Berliannya?

Pengacara kondang, Hotman Paris lewat akun Instagram pribadinya memberikan pertanyaan menohok soal aset kekayaan milik Indra Kenz yang akan disita

Galih Prasetyo
Senin, 14 Maret 2022 | 15:14 WIB
Hotman Paris Beri Pertanyaan Menohok Soal Aset Indra Kenz yang Disita: Kok Ga Ada Tas Hermes dan Berliannya?
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

SuaraBekaci.id - Pengacara kondang, Hotman Paris lewat akun Instagram pribadinya memberikan pertanyaan menohok soal aset kekayaan milik Indra Kenz yang akan disita oleh pihak kepolisian.

Di Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Hotman membagikan potongan video salah satu televisi swasta yang mengabarkan soal penyitaan aset milik Indra Kenz.

Hotman lalu menambahkan pertanyaan di potongan video itu soal aset Indra Kenz seperti tas Hermes, LV dan berlian.

"Kok ga ada tas Hermes dan LV...Berliannya?" tulis Hotman.

Baca Juga:Kasus Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi

"Baru Disita 30M," tambah Hotman dengan menyertakan emot tertawa.

Postingan dari Hotman pun dibanjiri banyak komentar dari netizen. Sejumlah akun meminta Hotman juga mempertanyakan soal aset bitcoin milik Indra Kenz.

"Bitcoin nya Indra Kenz jangan lupa tulang Hotman....kemarin pengakuan nya hp nya hilang ..di dalam hp tersebut banyak bitcoin Indra kenz," tulis salah satu akun @dav***

"Jam tanganya jangan lupa..7 M," timpal akun lainnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Baca Juga:Bareskrim Polri Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim, Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz

Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben pada Kamis (24/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini