SuaraBekaci.id - Seorang ibu hamil di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dibegal viral di media sosial.
Kini, para pelaku begal ibu hamil tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada tujuh tersangka begal yang ditangkap pihaknya.
Zulpan menjelaskan, ketujuh tersangka itu adalah MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS. Dari ketujuh tersangka itu, dua orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Dua tersangka pelaku tidak ditampilkan karena usianya masih 14 tahun dan 15 tahun," kata Zulpan, belum lama ini.
Dari para tersangka, lanjut Zulpan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan motor korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 365 KUHP tentang dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.