Polda Jawa Barat Belum Terima Informasi Mengenai Penyitaan Aset Doni Salmanan di Bandung

"Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban (Doni Salmanan), kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:39 WIB
Polda Jawa Barat Belum Terima Informasi Mengenai Penyitaan Aset Doni Salmanan di Bandung
Doni Salmanan [Instagram]

SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung.

"Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini," kata dia, Jumat (11/3/2022).

Di luar hal itu, ia mengatakan mengakomodasi jika ada warga yang pernah menjadi korban dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex oleh tersangka "crazy rich" asal Bandung Doni Salmanan.

"Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut," kata dia.

Baca Juga:Keluarga Doni Salmanan Amuk Gigi Ruwanita, Hingga Dikatain 'Hati Iblis'

Namun, kata dia, sejauh ini belum ada warga atau korban dugaan penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat yang melaporkan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022) malam.

Doni Salmanan yang diketahui merupakan warga dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan karena untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:Bandung Raya Diintai Potensi Hujan Angin dan Petir, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini