Sambut HUT Kota Bekasi ke-25, Pelaku UMKM Cukup Bawa Syarat Ini untuk Urus Nomor Izin Berusaha

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi mendapat kemudahan untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB).

Galih Prasetyo
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:55 WIB
Sambut HUT Kota Bekasi ke-25, Pelaku UMKM Cukup Bawa Syarat Ini untuk Urus Nomor Izin Berusaha
Percepatan Bisnis UMKM. (Dok. Paxel)

SuaraBekaci.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi mendapat kemudahan untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Menyambut ulang tahun Kota Bekasi ke-25, Pemkot Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah gencarkan pelayanan pembuatan NIB bagi 1000 pelaku UMKM.

Per 9 sampai 10 Maret 20222, DPMPTSP membuka pelayanan pembuatan NIB di Bekasi Trade Center (BTC). Pembuatan layanan ini dilakukan dengan sistem online, Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Dalam menyambut HUT Kota Bekasi ke 25 tentunya, kami menggelar perbantuan layanan pembuatan NIB untuk 1000 pelaku UKM dari tanggal 09 s.d 10 Maret 2022 di MPP BTC melalui Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ujar Lintong Dianto Putra selaku Kepala DPMPTSP, mengutip dari Instagram Humas Pemkot Bekasi, Rabu (9/3/2022). 

Dikatakan oleh Lintong, OSS merupakan sistem online yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:Sandiaga Uno Lihat Pelaku UMKM Punya Mesin Jahit Usang, Langsung Belikan yang Baru

"Berbeda dengan perizinan berusaha berbasis eletronik OSS Versi 1.1, kini bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)," papar Lintong.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB tinggal mendatangi Mal BTC dengan membawa sejumlah persyaratan, antara lain KTP, NPWP dan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Cukup bawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ke MPP BTC, maka akan kami layani dengan maksimal dan sepenuh hati,"

Ditegaskan oleh Lintong, bahwa pengurusan NIB untuk pelaku UMKM guna mempermudah dalam hal transaksi penjualan produk yang telah dihasilkan.

"Sekiranya jika masih ada para pelaku UKM yang produksi serta jual beli produk-produknya masih belum memiliki NIB, maka kami menggencarkan layanan ini agar dengan mudah dan nyaman, sehingga ada peluang tinggi untuk memasarkan produknya ke pangsa yang lebih luas dan banyak,"

Baca Juga:Hari Perempuan Internasional, Jumlah Pelaku UMKM Perempuan Melejit 2,5 Kali Lipat di 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini