SuaraBekaci.id - Menaker Ida Fauziah mengatakan, bahwa aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) kembali direvisi. Isinya yakni kembali merujuk kepada aturan lama atau merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.
Dia mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga:Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan.
Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Ida.
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” tandasnya.
Baca Juga:Tindaklanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri Minta Anggotanya Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya