SuaraBekaci.id - Minyak goreng sempat menghilang dari pasaran usai pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.
Kekinian, Polda Jabar mengklaim jika kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi pada sepekan terakhir sudah mulai tertangani.
Kapolda Jawa barat Irjen Pol Suntana mengatakan masyarakat tidak perlu resah apalagi panik karena bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
"Kelangkaan minyak goreng sudah kami tangani dengan melakukan operasi pasar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," kata dia saat kunjungan kerja ke Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat, (18/2/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Polisi Libatkan Sejumlah Ahli dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang
Dia menjelaskan dengan operasi pasar secara masif di wilayah hukum itu, beberapa daerah sudah berhasil menangani kelangkaan minyak goreng, yang salah satunya di Kabupaten Subang.
Pihaknya mendorong kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jabar bisa tertangani.
Namun demikian, orang nomor satu di Polda Jabar ini, meminta kepada warga untuk tidak panik dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks.
Selain itu, warga diminta tidak melakukan aksi borong terhadap minyak goreng yang bisa berimbas terhadap persediaan.
Alangkah baik, katanya, masyarakat membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga:Minyak Goreng Juga Langka di Jembrana, Stok dari Distributor Ludes Dalam 2 Hari
Ia secara tegas mengingatkan kepada siapa pun yang melakukan penimbunan minyak goreng akan diproses secara hukum yang berlaku.
Bahkan, katanya, tidak hanya dipidanakan, tetapi tempat usahanya ditutup.
"Kami sudah menginstruksikan petugas Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang ada di tingkat polres untuk memantau perkembangan distribusi dan persediaan minyak goreng," katanya.
Dalam melakukan operasi pasar ini, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga dan badan usaha serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tepat sasaran.