Kota Bekasi Terapkan PPKM Level 3, Plt Wali Kota Tri Adhianto Terbitkan Surat Edaran Atur Kegiatan Tempat Ibadah

Surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 itu berisikan tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 Februari 2022 | 13:44 WIB
Kota Bekasi Terapkan PPKM Level 3, Plt Wali Kota Tri Adhianto Terbitkan Surat Edaran Atur Kegiatan Tempat Ibadah
Ilustrasi jamaah sedang melaksanakan salat di Masjid. [Inibalikpapan]

SuaraBekaci.id - Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menerbitkan surat edaran soal aturan pelaksanaan kegiatan di semua tempat ibadah di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Surat edaran nomor 443.145/SET.COVID-19 itu berisikan tentang sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan protokol kesehatan di tempat ibadah.

"Surat edaran ini memuat pedoman tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3," katanya, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah selama penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya antara lain pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Penularan COVID-19 di Madura Tembus 156 Kasus dalam Dua Pekan

Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta aktivitas edukasi seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten yang menjadi protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap jamaah.

Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.

Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Baca Juga:Kenapa Hasil Tes COVID-19 Bisa Berbeda Meski dalam Waktu Sehari? Ini Kata Pakar

"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini