SuaraBekaci.id - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi yakni Rahmat Effendi.
Menurutnya, pimpinan DPRD Kota Bekasi akan terbuka kepada KPK jika memang suatu saat membutuhkan keterangan dari DPRD.
"Jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Wali Kota RE dapat dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," katanya, kepada wartawan.
Bahkan kata dia, para pimpinan DPRD Kota Bekasi menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Terima 21 Kali Transfer Dana Pencucian Uang Korupsi Pegawai Pajak
Sebagai wujud komitmen kooperatif, dirinya juga telah mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Kehadirannya saat itu guna menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi.
"Sehingga, Pemerintahan Kota Bekasi dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang," ucapnya.
Menurut dia optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga dengan bersama-sama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Kota Bekasi.
Baca Juga:Tak Masalah Istilah OTT Diganti di Era Firli Bahuri, Demokrat: yang Penting KPK Buktikan Kinerja
Chairoman menyebutkan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.
"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga meminta kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan Kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.
"Berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Kami mengingatkan kembali pada komitmen anti korupsi agar setiap upaya penerimaan gratifikasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," kata dia. [Antara]