KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi

KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada lima pejabat di Pemkot Bekasi, Senin (24/1/2022)

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:32 WIB
KPK Dalami Potongan Dana ASN Pemkot Bekasi Untuk Kebutuhan Tersangka Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK Inisial SW

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini