SuaraBekaci.id - Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung dirinya menilai bahwa undang-undang Ibu Kota Negara baru seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pihaknya mengkritik soal proses pembentukan perundang-undangan, UU IKN tidak melalui proses konsultasi terbuka kepada publik.
"Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat, sangat cepat sekali prosesnya, prosesnya seperti proses Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja," katanya, Rabu (19/1/2022).
Walhi menyebut, UU IKN terkesan hanya dibuat berdasar keinginan penguasa saja, tidak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat dalam rencana pindah Ibu Kota tersebut.
Baca Juga:Sebelum Nusantara, Ini Beberapa Daerah yang Sempat Jadi Ibu Kota Negara Sepanjang Sejarah Indonesia
"Kita masih mengalami pandemi juga, malah dilakukan pembuatan undang-undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar," terangnya.
Menurutnya, RUU IKN juga diproses super cepat, hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 lalu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.
Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.