SuaraBekaci.id - Pedangdut Velline Chu (VU) ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi bersama sang suami terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, VU (40) ditangkap bersama Budi Hartono (BH) karena adanya laporan masyarakat terhadap kedua tersangka. '
"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan.
Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga:Nyabu Bareng Suami, Pedangdut Velline Chu Diciduk Polisi
Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata dia.
Terkait ancaman hukuman, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Sebagai seorang pedangdut, Velline Chu ternyata pernah masuk dalam manajemen Republik Cinta milik Ahmad Dhani. Namun di sana, Velline tak bertahan lama.
Ia memutuskan keluar dari Republik Cinta karena ingin fokus berkarier sebagai seorang DJ. Setelah menjadi DJ, ia lalu turun ke panggung musik dangdut dan sempat mengeluarkan single Begal Cinta. [Antara]
Baca Juga:Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Kedapatan Positif Sabu