SuaraBekaci.id - Seorang oknum polisi dari Polres Bener Meriah diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.
Saat ini, Polda Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mengamankan oknum polisi tersebut dan memeriksa lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan, penahanan oknum polisi tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, Propam Polda Aceh telah menahan oknum Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditindaklanjuti pencopotan jabatan tersebut agar bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Baca Juga:Viral Petugas Polisi Jadi Tameng Emak-emak Terjang Arus Banjir, Netizen Ikut Semangati
Sebelumnya, tahanan Polres Bener Meriah berinisial S alias F meninggal dunia diduga dianiaya oknum polisi. Sebelum meninggal dunia, S alias F sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Banda Aceh.
Menurut Kombes Pol Winardy, Polda Aceh serius menangani setiap pelanggaran, baik pidana maupun tidak, yang dilakukan oknum kepolisian. Mereka yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kombes Pol Winardy mengatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya didampingi sejumlah personel sudah bersilaturahmi ke rumah almarhum S alias F di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, kata Kombes Pol Winardy, Kapolres Bener Meriah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya S alias F.
"Kapolres menjamin bahwa oknum tersebut diproses secara hukum. Kapolres juga menyatakan akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang," kata Kombes Pol Winardy. [Antara]
Baca Juga:Beredar Foto Bripda Randy di Penjara, Kondisi Sel dan Tangannya Jadi Sorotan Publik