SuaraBekaci.id - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021). Untuk wilayah Karawang tidak mengalami kenaikan sejak UMK 2021 sebesar Rp 4.798.312.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur mengatakan, keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja.
Menurutnya, UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang. UMK itu berlaku bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.
"Jadi pengertiannya untuk teman-teman yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," kata Syukur kepada wartawan ketika Konferensi Pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya. Sebab, struktur skala upah ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas satu tahun.
"Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan," ungkap dia.
Kemudian, dia menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.
Dengan demikian, yang benar yakni besaran UMK yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja nol sampai satu tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.