Tiba di Tanah Suci, Jemaah Calon Umroh dengan Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson.

Lebrina Uneputty
Selasa, 30 November 2021 | 19:27 WIB
Tiba di Tanah Suci, Jemaah Calon Umroh dengan Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi Kantor Percetakan Al-Qur'an terbesar di dunia, Mujamma' King Fadh, di Madinah, Arab Saudi (FOTO ANTARA/HO-Kemenag)

SuaraBekaci.id - Aturan baru dari otoritas Arab Saudi, jemaah calon Umroh yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis 2 atau lengkap wajib menjalani karantina selama 3 hari setibanya di Tanah Suci.

Ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI secara Daring, Selasa (30/11/2021).

"Bagi jemaah umroh yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson.

Baca Juga:Menag: Ibadah Haji Dibuka Saudi Jika Umrah Sukses

Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari.

Jemaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jamaah umroh yang datang dari luar dengan menggunakan visa umroh dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.

Baca Juga:Arab Saudi Berikan Izin Penerbangan Langsung kepada Indonesia

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," kata dia mengutip Antara, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jamaah umroh bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini