Berkaca Pilkada 2020, Pemerintah Disarankan Buat Aturan Pembatasan Jumlah Parpol Pengusung

Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.

Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 12:32 WIB
Berkaca Pilkada 2020, Pemerintah Disarankan Buat Aturan Pembatasan Jumlah Parpol Pengusung
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Pemerintah perlu membuat aturan terkait pembatasan jumlah partai politik (Parpol) pengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini, untuk mengurangi keberadaaan calon tunggal.

“Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda, Senin (22/11/2021)

Bercermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi masa itu banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.

Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat. Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.

Baca Juga:Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini

Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.

Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada sehingga mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk turut menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Bukan yang elitis dan mem-fait d'accompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkan partai politik, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan,” katanya.

Semestinya, menurut dia, partai politik menjadi kepanjangan tangan rakyat karena rakyat merupakan pemilik pilkada sekaligus pihak yang paling berkepentingan terhadap proses suksesi atau penggantian pemimpin.

Dari keseluruhan penjelasan itu, guru besar hukum tata negara UII ini menegaskan pembangunan reputasi pemerintah dan partai politik penting pula untuk dicermati dalam membenahi pilkada di Indonesia untuk menjadi lebih demokratis.

Baca Juga:Pengamat Wacanakan Pembatasan Parpol Pengusung Calon di Pilkada, Ini Alasannya

“Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi pilkada saat ini, permasalahan krusial yang patut dicermati adalah bagaimana membangun reputasi pemerintah dan partai politik,” kata dia.

Saran itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11/2021)[Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini