Wasekjen Tegaskan MUI Tak Bersangkut Paut Jika Terbukti AZ Terlibat Terorisme

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 20:39 WIB
Wasekjen Tegaskan MUI Tak Bersangkut Paut Jika Terbukti AZ Terlibat Terorisme
Densus 88 Antiteror menangkap seorang penjual ikan asin yang diduga kawanan teroris di Padangsidempuan. [Digtara.com]

SuaraBekaci.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah menegaskan jika sangkaan polisi benar adanya penetapan dan penangkapan Ahmad Zain alias AZ terkait terorisme maka kata Ikhsan, tidak ada sangkut pautnya dengan MUi.

"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," tuturnya.

Sebelumnya Ikhsan membenarkan soal penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri. Secepatnya kata Ikhsan, MUI akan menggelar rapat untuk membahas perihal pemberian hak-hak hukum yang bersangkutan.

Ikhsan menjelaskan bahwa anggota yang berada di dalam struktur keorganisasian MUI itu representasi dari organisasi-organisasi masyarakat Islam. Ahmad Zain sendiri merupakan perwakilan dari dewan dakwah.

"Iya benar. Jadi dia itu mewakili atau representasi dari dewan dakwah, jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:Salah Satu Anggota Komisi Fatwanya Diduga Terlibat dalam Kasus Terorisme, MUI: Iya Benar

MUI lantas menindaklanjuti soal penangkapan Ahmad Zain yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kata Ikhsan, MUI akan segera menggelar rapat guna membahas soal hak hukumnya.

"Malam ini kami rapatkan nanti jam 8, tentu saja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus ya harus kita dampingi hukum bila diperlukan. Karena berkaitan dengan hak-hak hukum, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh densus," ujarnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

Baca Juga:MUI Benarkan Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.

"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan.

Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini