SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung meminta untuk melakukan melakukan eksaminasi khusus terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Untuk diketahui, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kejaksaan RI.
Eksaminasi khusus sendiri dilakukan untuk penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu.
Baca Juga:WN Panama dan Dua Anaknya Jadi Korban Dugaan KDRT Oleh Seorang Pria
Leonard menjelaskan, eksaminasi itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A).
Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.
Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga:Istri Minta Keadilan Malah Dituntut Balik Gara-Gara Marahin Suaminya Yang Mabuk
Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11).
Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).
"Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana," kata Leonard.
Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Dari keseluruhan hasil temuan itu, lanjut dia, disimpulkan penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Para jaksa yang menangani perkara itu pun akan melalui pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Selanjutnya, asisten tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan ditarik sementara waktu ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional. [Antara]