Jelang Musda Golkar Kota Bekasi "Memanas" Dua Kubu Saling Tuding

Menurut TB Hendra, seharusnya panitia penyelangara berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi.

Lebrina Uneputty
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:43 WIB
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi "Memanas" Dua Kubu Saling Tuding
Bakal Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari dan Novel Saleh Hilabi. [ist]

SuaraBekaci.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Golkar Kota Bekasi yang direncanakan Jumat (29/10/2021) dua kubu bakal calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, mulai memanas.

Dua kubu bakal calon Ketua yakni Ade Puspita Sari dan Nofel Saleh Hilabi saling lempar tudingan soal susunan panitia dan lokasi diselenggarakannya Musda partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sekretaris Panitia Penyelenggara TB Hendra menuding Ketua Panitia Penyelenggara tidak netral dalam hal menyelenggarakan Musda yang cenderung memenangkan salah satu pihak.

"Ketua panitia penyelenggara Dariyanto tidak netral dengan memutuskan secara sepihak tempat pelaksanaan Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi di Kota Bekasi tanpa berkoordinasi," kata TB Hendra.

Menurut TB Hendra, seharusnya panitia penyelangara berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi.

"Dan Mahkamah Partai sebagai lembaga yang memiliki otoritas resmi dalam pengawasan Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi sesuai dengan Surat Mahkamah Partai Golkar Nomor : B-104/MP-GOLKAR/X/2021, tanggal 5 Oktober 2021, Perihal Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA V DPD Partai GOLKAR Kota Bekasi Th. 2021,"ujarnya, Kamis (28/10/2021)

Dirinya menuturkan segenap panitia penyelenggara, pengarah dan pelaksana Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi sangat perihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut.

Kata TB Hendra, pihaknya  menganggap rapat panitia penyelenggara, pengarah dan pelaksana Musyawarah Daerah V Partai GOLKAR Kota Bekasi batal serta cacat secara hukum dan organisasi.

Kontributor: Syahrul Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini